[Unpad.ac.id, 7/04/2016] Universitas Padjadjaran melalui Direktorat Tata Kelola dan Komunikasi Publik, khususnya Bagian Tata Kelola, Tata Usaha, dan Hukum menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-peraturan Rektor Unpad tentang Kearsipan di Bale Rumawat Kampus Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Kamis (7/04). Acara ini diikuti oleh para Ketua UPT, Kepala SPM, para Manajer Tata Kelola dan Sumber Daya Fakultas dan Sekolah Pascasarjana, para Kepala Bagian, dan para Kepala Subbagian UPT di lingkungan Unpad.

Sosialisasi dan Implementasi Sejumlah Peraturan Rektor Unpad tentang Kearsipan di Bale Rumawat Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Kamis (7/04). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Tata Kelola, Tata Usaha, dan Hukum, Dra. Heni Suryaningsih, M.I.Kom mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan peraturan Rektor Unpad mengenai pengelolaan arsip, yang diterbitkan sejak tahun 2014. Namun di beberapa unit kerja dan fakultas, masih banyak yang belum mengimplementasikan peraturan-peraturan tersebut dengan baik.
“Maka pada kesempatan ini yang kami undang adalah pimpinannya, supaya nanti bisa mengimplementasikan, mempraktikkan bagaimana sebaiknya mengelola arsip ini,” ungkap Heni.
Heni mengungkapkan, sejumlah peraturan tersebut sudah dimuat di website Unpad. Peraturan Rektor terkait kearsipan tersebut salah satunya yaitu Peraturan Rektor Unpad Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan Unpad.
Selain peraturan tersebut, pada kegiatan ini dibahas pula Peraturan Rektor Unpad Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pola Klasifikasi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Unpad, Peraturan Rektor Unpad Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pola Klarifikasi Arsip Subtantif di Lingkungan Unpad, Peraturan Rektor Unpad Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Arsip pada Unit Kerja Unpad, Peraturan Rektor Unpad Nomor 5 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kearsipan Unpad, Peraturan Rektor Unpad Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif di Lingkungan Unpad, Peraturan Rektor Unpad Nomor 7 Tahun 2015 tentang JRA Fasilitatif Non-Keuangan dan Kepegawaian di Lingkungan Unpad, Peraturan Rektor Unpad Nomor 8 Tahun 2015 tentang JRA Fasilitasi Keuangan di Lingkungan Unpad, dan Peraturan Rektor Unpad Nomor 9 Tahun 2015 tentang JRA Kepegawaian di Lingkungan Unpad.
“Kedepannya akan ada secara rutin kegiatan-kegiatan seperti ini,” kata Heni.
Bertindak sebagai pembicara adalah Kepala UPT Kearsipan, Dr. H. Nandang Alamsyah Deliarnoor, S.H., M.Hum yang membahas mengenai lembaga dan peraturan kearsipan di Unpad. Ia menjelaskan, tugas dan tanggung jawab lembaga kearsipan perguruan tinggi diantaranya adalah melakukan pengelolaan arsip statis yang berasal dari satuan kerja dan sivitas akademika di perguruan tinggi, serta melakukan pembinaan kearsipan satuan kerja pada unit-unit kerja dan civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.*
Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh
The post Unpad Sosialisasikan Sejumlah Peraturan Rektor Terkait Kearsipan appeared first on Universitas Padjadjaran.