[Unpad.ac.id, 27/04/2016] Legalitas Surat Keputusan (SK) dan surat tugas yang dibuat di lingkungan Universitas Padjadjaran bukan sekadar dokumen urusan administratif, ketatausahaan, atau perkantoran. Lebih dari itu, SK merupakan produk hukum yang memiliki akibat dan konsekuensi hukum, serta harus dipertanggujawabkan secara hukum.

Dosen Fakultas Hukum Unpad Abi Ma’ruf Radjab, SH., MH., saat memberikan materi pada Bimtek Legal Drafting bagi Kabag dan Kasubag di Lingkungan Unpad di Unpad Training Center, Jl. Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Rabu (27/04). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
“SK dan Surat Tugas bukan sekadar lalu lalang administratif saja, tetapi merupakan dasar hukum dari semua aktivitas yang dilakukan pejabat, dosen, maupun pegawai,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unpad Abi Ma’ruf Radjab, SH., MH., saat memberikan pemaparan pada Bimbingan Teknis Legal Drafting di Unpad Training Center, Jalan Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Rabu (27/04). Bimtek ini diikuti oleh Kepala Bagian dan Subbagian di lingkungan Unpad. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik, Dr. Soni A. Nulhaqim, S.Sos., M.Si.
Karena memiliki dasar hukum, maka SK dan surat tugas harus dibuat sesuai dengan kewenangannya. Abi mengatakan, acapkali pembuatan SK atau Surat Tugas saat ini sering keliru. Salah satu kekeliruan yang lazim ditemui adalah pembuatan SK melalui proses copy-paste dari dokumen sebelumnya.
Ia mencontohkan, ada SK untuk tenaga kependidikan, tetapi acuan Undang-undangnya justru mengacu ke Guru dan Dosen. Bahkan, ia juga menemukan ada SK yang terkait barang dan jasa, tetapi Undang-undangnya mengacu kepada UU Guru dan Dosen. Padahal, dengan adanya UU Pendidikan Tinggi, kata Abi, dapat menjadi acuan utama untuk pembuatan SK di Unpad.
“Kesannya kalau baca SK, semua UU dimasukkan. Yang penting jadi banyak. Padahal, kalau tidak tepat malah bikin kacau,” kata Abi.
Acuan dasar hukum ini juga harus diperhatikan oleh para penyusun SK. Abi menuturkan, banyak dokumen SK yang masih mengacu pada dasar hukum atau peraturan yang lama padahal dasar hukum tersebut sudah diperbarui oleh Pemerintah.
“Updating dasar hukum ini paling diperlukan untuk penyusunan SK dan Surat Tugas. Jangan sampai hanya di-copy paste,” ujarnya.
Lebih lanjut Abi mengatakan, kesalahan berikutnya dalam pembuatan SK di Unpad ialah SK seolah-olah “mengatur”. Padahal, kewenangan untuk mengatur ada pada dokumen Peraturan yang dibuat oleh Rektor. Kewenangan SK hanya bersifat menetapkan, mengangkat, memberhentikan, memutasi, merotasi, atau menerapkan suatu tugas tertentu.
Sementara itu, Dr. Soni mengungkapkan, Unpad akan menyusun standar baku penyusunan SK maupun surat tugas. Dengan adanya standar ini, SK maupun Surat Tugas yang dibuat memiliki karakteristik Unpad. Hal inilah yang akan disepakati oleh seluruh Kabag dan Kasubag melalui bimbingan teknis tersebut.*
Laporan oleh: Arief Maulana / eh
The post Surat Keputusan Bukan Sekadar Dokumen Administratif appeared first on Universitas Padjadjaran.