[Unpad.ac.id, 12/07/2014] Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Komite Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Unpad, menyelenggarakan Lokakarya Etik Penelitian Unpad pada tanggal 10-11 Juli 2014 bertempat di RS Unpad, Jl Eijkmann no 38 Bandung.
Kegiatan ini diikuti oleh Senat Unpad, khususnya Komisi Etik dan Komisi Penelitian, Pascasarjana, Para Wakil Dekan I, Para Korprodi S2 dan S3, serta perwakilan dari seluruh Fakultas yang ditugaskan untuk menjadi tim inti di Fakultas dalam kelembagaan etik penelitian.
Lokakarya ini membahas berbagai aspek etik penelitian, mulai dari sejarah etika penelitian dengan subjek manusia dan hewan; prinsip otonomi, manfaat, risiko, keadilan, dan konflik kepentingan; etika penelitian sosial budaya dan kemasyarakatan; etika uji klinik; etika penelitian pada vulnerable subjects; Informed consent dan assent; peran lay person dalam etika penelitian dengan subjek bukan manusia dan hewan; etika penelitian hewan; etika penelitian genetika dan pemanfaatan Bahan Biologik Tersimpan (BBT). Selain itu, dijelaskan juga sebagai sharing pengalaman manajemen Komite Etik Penelitian Kesehatan FK Unpad, kunjungan ke kantor Komite Etik, serta praktek review online etik penelitian.
Pembicara terdiri atas Prof. Firman F Wirakusumah selaku Ketua Komite Etik Penelitian Kesehatan, Dr. Yoni Fuadah selaku Sekretaris, dan para anggota lainnya, seperti Dr. Deni K Sunjaya, Prof. Dani Hilmanto, Rovina Ruslami, PhD, Dr. Efa Latifah, SH, dan Prof. Haryo. Sementara itu, pembicara dari luar adalah Prof. Dondin dari IPB.
Setelah peserta mengikuti keseluruhan rangkaian lokakarya ini, peserta memandang penting dilaksanakan proses ethical clearance untuk seluruh penelitian yang dilakukan. Namun, proses ini bisa bersifat exemption, expedited, atau melalui board review. Proses ini dapat diintegrasikan dengan penelaahan ilmiah pada seminar usulan penelitian. Dengan demikian, setiap penelitian tidak hanya lolos secara ilmiah, namun juga lolos dan memenuhi kaidah etik penelitian. Untuk efisiensi dan efektivitas, kelembagaan komite etik sebaiknya sesuai dengan bidang ilmu, seperti halnya bidang kesehatan. Perlu dibentuk Komite Etik untuk bidang Pangan atau Pertanian (agrokompleks), Sosiohumaniora (Kebijakan), dan Sains dan Teknologi.
Sekalipun pengelolaan bersifat terintegrasi berdasarkan bidang ilmu, namun mengingat kegiatan ini pada hakikatnya berkaitan dengan proses pembelajaran khususnya pada program pascasarjana, perlu dilakukan lokakarya serupa di setiap fakultas yang khususnya dapat diikuti oleh calon promotor atau pembimbing.
Rilis oleh: FK Unpad / eh *