[Unpad.ac.id, 17/09/2015] Pada momentum Dies Natalis ke-58 yang jatuh 11 September 2015, Universitas Padjadjaran secara resmi mengimplementasikan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) baru. Implementasi tersebut mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran.
Rektor Unpad, Prof. Dr. med. Tri Hanggono Achmad, dr., mengatakan, OTK baru ini tidak bisa dilepaskan dari proses penetapan Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum secara keseluruhan. Proses perubahan Unpad sebagai PTN BH sendiri merupakan mandat dari Pemerintah.
“Kalau kita pahami bersama, berbeda dengan 7 PTN Badan Hukum sebelumnya, Unpad bersama 3 PTN lainnya ditetapkan karena sudah memenuhi kriteria pemenuhan standar umum sebagai PTN Badan Hukum. Kita bukan apply, tapi negara yang menetapkan,” kata Rektor saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/09) sore.
Dengan penetapan tersebut, Rektor memandang ada 2 poin yang disampaikan pemerintah pada Unpad, yaitu sebagai apresiasi dan tugas. Untuk itu, agar peran PTN Badan Hukum ini dapat bergulir, Unpad harus punya beberapa perangkat yang bisa memfasilitasi pelaksanaan tugas sehingga kinerjanya mampu memenuhi target.
Dalam pelaksanaannya, urai Rektor, Unpad secara resmi menjadi PTN Badan Hukum melalui Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2014 pada Oktober 2014. Sembilan bulan sejak PP tersebut disahkan, statuta pelaksanaan Unpad sebagai PTN Badan Hukum resmi dikeluarkan Pemerintah melalui PP Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran pada Juli lalu.
Lebih lanjut Rektor menuturkan, hal pertama yang dilakukan pasca keluarnya statuta tersebut ialah menyusun OTK. Pada 11 September 2015 lalu, OTK tersebut resmi disahkan oleh Rektor melalui Peraturan Rektor.
“Dengan OTK tersebut, kita sudah punya perangkat dasar hukum yang bisa dijadikan landasan memenuhi kebutuhan organisasi pengelola universitas,” kata Rektor.
Secara dasar, struktur OTK baru terlihat dari adanya pembentukan organisasi matriks pada tingkat Rektorat. Menurut Rektor, ada beberapa nomenklatur yang dibentuk untuk meningkatkan fungsi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja universitas.
“Ciri kekuatan khasnya (dalam OTK), memperkuat posisi fakultas. Fungsi-fungsi yang ada pada universitas ini lebih pada koordinatif dan fasilitatif,” terangnya.
Beberapa aspek yang diurai pada OTK baru, pimpinan universitas punya beberapa direktorat yang bertugas untuk menjalankan fungsi. Dalam dukungan administrasinya, direktorat dibantu oleh dua biro, yaitu Biro Administrasi Umum dan Biro Administrasi Akademik.
Direktorat ini, menurut Rektor, dikepalai oleh seorang direktur berfungsi membawahi beberapa unit kerja. Rektor tidak lagi membawahi beberapa unit kerja, karena unit kerja bertanggung jawab penuh kepada Direktur. “Operasional itu akan lebih kuat,” kata Rektor.
Pada tingkat Wakil Rektor, bidang inovasi dan usaha menjadi bagian kerja dari Wakil Rektor III. Rektor menjelaskan, seiring berubahnya menjadi PTN Badan Hukum, aspek inovasi dan akademik enterprise ini menjadi penting dalam pengembangan kelembagaan. Berbagai produk pengembangan keilmuan harus memiliki hilirisasi. Hilirisasi juga tidak sekadar produk, namun ada unsur inovasinya.
“Kita ingin membangun akademik enterprise. Yang lebih penting, produk akademik ini punya kemanfaatan langsung. Jika ini terjadi, usaha akan muncul dengan sendirinya,” kata Rektor.
Dalam membangun kekuatan akademik sekaligus mewujudkan ciri khas OTK Unpad mendorong penguatan kelembagaan di fakultas. Saat ini, perangkat kelembagaan di fakultas meliputi departemen, program studi, pusat, studi, serta laboratorium.
“Direktorat nanti sifatnya fasilitatif, bagaimana dia bisa fasilitatif terhadap inovasi dosen-dosen ini untuk kepentingan akademik enterprise-nya. Kalau perlu nanti bisa kita bentuk unit-unit usaha untuk menerjemahkan ini,” jelasnya.
Pada OTK ini pula, Rektor menetapkan fungsi staf khusus Rektor. Seiring tantangan kelembagaan, masih banyak celah yang belum bisa terfasilitasi. Untuk itu, Rektor harus punya satu tim untuk mengisi celah tersebut. Staf khusus ini juga membantu berbagai fungsi koordinatif.
Sebagai implementasi awal pelaksanaan OTK baru, akan segera dilantik Direktur, Wakil Rektor, Staf Khusus, hingga anggota Senat Akademik. Tiga bulan dari pengangkatan Senat Akademik, kata Rektor, akan dilantik Majelis Wali Amanat dan Dewan Profesor.
Dengan adanya OTK baru ini, Rektor berharap Unpad bisa punya kapasitas yang makin kuat dari segi otonomi. “Itu diwujudkan dalam bentuk kinerja yang ekselen untuk bisa memberikan dampak yang lebih kuat pada masyarakat,” pungkas Rektor.*
Laporan oleh: Arief Maulana / eh
The post Menyusul Statuta Unpad, Rektor Tetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unpad yang Baru appeared first on Universitas Padjadjaran.