[unpad.ac.id, 26/10/2017] Peningkatan pembangunan infrastruktur di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo harus didukung dengan kesiapan regulasi di sektor pertanahan dan tata ruang. Para ahli hukum menilai, finalisasi Rancangan Undang-undang (RUU) pertanahan dan RUU Penataan Ruang saat ini sangat dibutuhkan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. An An Chandrawulan, S.H., LLM saat membuka Seminar Nasional “Pembangunan Infrastruktur Berbasis Tata Ruang: Suatu Upaya Menuju Sinergi Populasi dalam Implementasi Pembangunan Secara Integratif”, di Hotel Papandayan Bandung, Kamis (26/10). (Foto: Tedi Yusup)*
Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. An An Chandrawulan, S.H., LLM saat membuka Seminar Nasional “Pembangunan Infrastruktur Berbasis Tata Ruang: Suatu Upaya Menuju Sinergi Populasi dalam Implementasi Pembangunan Secara Integratif”, di Hotel Papandayan Bandung, Kamis (26/10).
Seminar ini digelar atas kerja sama FH Unpad dengan Ikatan Alumni Notariat (Ikano) FH Unpad, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengwil Jawa Barat, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengwil Jawa Barat. Acara ini diikuti 500 peserta yang merupakan akademisi, notaris, pelaku usaha, perbankan, hingga praktisi lainnya.
Prof. An An menilai, aspek tanah dan tata ruang menjadi platform dasar pembangunan infrastruktur. Untuk itu, finalisasi dua RUU ini harus direspons secara positif dan antisipatif oleh berbagai pihak. Sebab, infrastruktur menuntut aksi kolektif dari para pelaku pembangunan yang terlibat dalam jaringan pembangunan infrastruktur.
Lebih lanjut Prof. An an mengatakan, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Indonesia memiliki kebutuhan investasi dalam jumlah tinggi. Di sisi lain, Indonesia menjadi negara yang banyak diminati investor asing.
Tingginya investasi akan berpengaruh pada peningkatan pembangunan infrastruktur. Ujung-ujungnya, pembangunan ini akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. “Kebutuhan ini hendaknya tidak dipandang sebagai suatu beban, tetapi harus difasilitasi,” kata Prof. An An.
Dengan berpengaruh pada pembangunan infrastruktur, maka segala kebijakan harus segera diselesaikan. Ini bertujuan agar sengketa dalam pembangunan, terutama dalam hal pengawasan tanah dan pola tata ruang dapat diminimalisasikan.
Melalui seminar ini, Prof. An An mengharapkan ada masukan dari kajian regulasi terkait pembangunan infrastruktur. Diharapkan, masukan ini dapat mendorong berbagai program pembangunan yang digulirkan pemerintah.
Seminar ini diisi oleh pemaparan sejumlah pemateri dari unsur pemerintahan, akademisi, hingga pelaku usaha.*
Laporan oleh Arief Maulana
The post Dukung Pembangunan, Kajian Regulasi Tanah dan Tata Ruang Perlu Dipercepat appeared first on Universitas Padjadjaran.